Tunjangan Insentif Guru Non PNS tahun 2016
Syarat guru penerima Insentif adalah sebagai berikut:
1. Terdata dalam Dapodik dan dinyatakan valid; guru bukan PNS di satuan pendidikan yangdiselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah atau masyarakat dan belum memiliki sertifikat pendidik;
3. Berstatus sebagai guru bantu yang dibuktikan melalui Nomor Induk Guru Bantu (NIGB);
4. berpendidikan minimal S-1/D-IV, kecuali guru di daerah khusus dan guru bantu;
5. diutamakan bagi guru yang memiliki masa kerja minimal 10 (sepuluh) tahun secara terus menerus dan belum mencapai usia 60 (enam puluh) tahun;
6. memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
jadwal penyaluran insentif dilaksanakan per triwulan.
1) triwulan 1 paling lambat akhir bulan April tahun berkenaan.
2) triwulan 2 paling lambat akhir Juli tahun berkenaan.
3) triwulan 3 paling lambat akhir Oktober tahun berkenaan.
4) triwulan 4 paling lambat akhir Desember tahun berkenaan.
TERIMA KASIH
SEMOGA BERMANFAAT
Komentar
Posting Komentar