Cara Mengeluarkan dan Menambahkan PTK Baru di Aplikasi Dapodikdas Versi 4.1.1



Di Kecamatan dimana saya mengajar saat ini ada beberapa Mutasi Kepala sekolah, ini menjadi kenyataan baru yang dihadapi oleh OPS sekolah yang sebelumnya mengalami atau belum pernah ada PTK yang Mutasi/Pindah tempat tugas/Sekolah Induk.
Perlu diketahui, pada Aplikasi Dapodik Versi saat ini apabila ada PTK mutasi, meninggal, berhenti atau keluar Data PTK tersebut tidak boleh di hapus. peraturan ini juga berlaku untuk Data Peserta Didik. Intinya setiap ada warga sekolah yang sudah tidak lagi berada di sekolah anda, data tersebut tidak boleh dihapus. Bagaimana cara mengeluarkannya.
Pada Aplikasi Dapodik untuk mengeluarkan Data Peserta Didik yaitu melalui tombol Registrasi. dan untuk Data PTK yaitu menggunakan Tombol Penugasan. Jika di sekolah anda ada Guru yang pindah/mutas kesekolah lain maka anda perlu mengeluarkan Data PTK tersebut untuk nantinya PTK yang mutasi tersebut di masukkan di Aplikasi Dapodik di sekolah tujuan.

Berikut langkah-langkah mengeluarkan Data PTK mutasi, meninggal dll di Aplikasi Dapodik:

1. Login menggunakan Username dan Password sekolah masing-masing.

2. Buka Tab Menu PTK.

3. Pilih nama PTK yang akan anda keluarkan datanya.

4. Klik Penugasan.

5. Pilih pada kotak Keluar Karena untuk memilih alsan kenapa PTK tersebut keluar.

6. Pilih Mutas jika PTK mutasi kesekolah lain, pilih meninggal jika PTK tersebut meninggal dll.

7. Selanjutnya klik Tanggal Keluar untuk mengisi tanggal PTK keluar.

8. Langkah terakhir klik Save and Close.

Maka data PTK tersebut akan secara otomatis berpindah pada Tab Menu PTK Keluar. 

selanjutnya adalah tugas OPS sekolah tujuan PTK tersebut pindah untuk menginput data di sekolah baru/sekolah tujuan PTK pindah ini proses pada aplikasi sebelumnya.

Na, pada Aplikasi Dapodikdas 4.11 saat ini memiliki perbedaan dibanding versi sebelumnya, salah satunya adalah fitur menambahkan PTK atau lebih dikenal dengan vituslr tarik PTK baru yaitu harus secara online. Fitur ini dibuat untuk memudahkan OPS ketika ada mutasi PTK, karena OPs tidak perlu menginput data + riwayat PTK baru tersebut secara manual. Akan tetapi karena fitur ini baru, sejak dirilis banyak pertanyaan dari teman-teman OPs tentang bagaimana cara menambahkan PTK baru secara online.

Oke, langsung saja kita bahas bagaimana cara menambahkan PTK baru secara online atau kita sebut dengan Tarik PTK Online.

1. Buka alamat http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/usr/in/ops
2. Login menggunakan USERNAME dan PASSWORD dapodik

3. Setelah Berhasik login Klik Tarik PTK


4. Lengkapi Sekolah asal PTK (Propinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Nama Sekolah)

5. Ketik NUPTK atau Nama PTK yang akan di mutasikan lalu klik Cari

6. Klik tanda Panah Biru untuk melanjutkan proses MUTASI


7. Selanjutnya, klik KONFIRMASI PROSES MUTASI

8. Setelah diproses pusat (1x24 jam), di Aplikasi Dapodik lakukan SINKRONISASI DATA agar data PTK tersebut turun ke aplikasi.

9. Lengkapi di bagian Penugasan, Tugas Tambahan (Jika ada), dan Pembelejaran untuk PTK baru tersebut

10. Jika PTK baru tersebut statusnya "MENGAMPU", maka di Penugasan Status Induknya dicentang TIDAK

Semoga Bermanfaat

Salam Satu data ☺

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DAFTAR FREKUENSI SIARAN SATELLIT PALAPA D/C2 DAN SETELLIT TELKOM